Minggu, 25 Desember 2011

UAS Hukum Agrari


I. Jelaskan dan bagaimana proses pelaksanaan mengenai pendaftaran tanah di bawah ini:
1.       Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
a.       Kegiatan Pendaftaran Tanah;
b.      Pelaksanan Pendaftaran Tanah.
Jawab :
a.    Kegiatan pendaftaran tanah : untuk pertama kali yaitu tanah-tanah yang masih  milik adat berupa leter C, AJB, atau bukti kepemilikan berupa segel.
b.    Pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali melalui proses pengakuan hak baik sporadik maupun sistematis.
         Sporadik: Rutin ke BPN                           
         Sistematis: Ajudikasi/ Prona/ LARASITA              

Dasar Hukum
PP no 24 tahun 1997
BAB IV
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Bagian Kesatu
Pasal 13

(1)    Pendaftaran tanah untuk pertamakali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
(2)    Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri.
(3)    Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(4)    Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997
Bagian Kedua
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pasal 73

(1)    Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan yang bersangkutan dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 13.
2.       Pengumpulan data dan Pengolahan Data Fisik
a.       Pengukuran dan Pemetaan;
b.      Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
c.       Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
d.      Pembuatan daftar Tanah;
e.      Pembuatan Surat Ukur.
Jawab :
a.         Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh petugas teknis pengukuran atau   pemetaan dengan cara penunjukan batas di lokasi yang otentik dan pengukuran dilaksanakan oleh petugas ukur dari BPN.
b.         Pembuatan peta dasar pendaftaran berdasarkan hasil pengukuran oleh petugas BPN dengan cara di ukur terlebih dahulu.
c.          Penetapan batas-batas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas-batas yang otentik oleh pemilik tanah dan pemilik tanah yang sedamping atau Bentuk, ukuran, dan penempatan tanda batas di tetapkan oleh Menteri.

d.         Pembuatan daftar  tanah berdasarkan.

e.         Pembuatan surat ukur berdasarkan pengukuran dan pemetaan, dan penutupan batas-batas bidang tanah.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
Bagian Kedua
PENGUMPULAN dan PENGOLAHAN DATA FISIK
Paragraf 5
PENGUKURAN DAN PEMETAAN
Pasal 14
(1)    Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan pengukuran dan pemetaan.
(2)    Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.       Pembuatan peta dasar pendaftaran;
b.      Penetapan batas-batas bidang;
c.       Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftar;
d.      Pembuatan daftar tanah;
e.      Pembuatan surat ukur.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997
Bagian Kedua
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Pasal 13
(2)    Peta dasar pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta poto.
(3)    Pembuatan peta dasarpendaftaran dilaksanakan dengan meningkatkan ke titik dasar teknik nasional.
(4)    Peta dasar pendaftaran yang masih berada dalam kondisi koordinat lokal harus ditrasnformasikan ke dalam koordinat nasional.
Pasal 14
Detail yang diukur dalam pembuatan peta dasar pendaftarab meliputi semua atau sebagian unsur geografi, seperti jalan, bangunan, batas fisik bidang tanah dan ketinggian.

Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
Paragraf 3
Penetapan Batas-batas Bidang Tanah
Pasal 17
(3)    Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4)    Bentuk, ukuran, dan penempatan tanda batas di tetapkan oleh Menteri.

Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
BAB III
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Pasal 5
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional
Pasal 21
(1)    Bidang atau bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.


Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
Paragraf 6
Pembuatan Surat Ukur
Pasal 22
(1)      Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.

3.       Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis serta Pembukuan Haknya
a.       Alat bukti hak-hak atas tanah yang baru;
b.      Alat bukti hak-hak atas tanah yang lama;
c.       Dasar pembukuan hak jika tidak lengkap alat bukti pemiliknya;
d.      Menilai kebenaran alat bukti;
e.      Pengumuman Data Fisik dan Yuridis;
f.        Pembukuan Hak.
Jawab :
a.         Akta, sertifikat
b.         Segel leter c
c.          Surat pernyataan dari desa setempat bahwa tanah tersebut benar-benar milik sendiri
d.         Dengan cara pengecekan ke desa adanya legalisir
e.         Setelah benar dan komplit, dan benar baru diumumkan dari BPN selama dua bulan
f.          Setelah habis pengumuman baru dicetak sertifikat.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997
Pengumuman Data Fisik dan Yuridis, dan Pemberian Hak
Pasal 64

(2)    Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) masih ada kekuranganlengkapan data atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan keberatan yang belum diselesaikan.



Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
Paragraf 3
Pembukuan Hak
Pasal 29

(1)    Hak atas tanah, hak pengolahan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun dan hak-hak lainnya yang akan ditentukan kemudian dengan peraturan perundang-undangan didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur.

(3)  Pembukuan hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud Pasal 28.
             

4.       Penerbitan Sertifikat
a.       Tatacara Penerbitan Sertifikat dan Bentuk Sertifikat;
b.      Penyerahan Sertifikat;
c.       Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
d.      Penerbitan Sertifikat Pengganti.
Jawab :
a.         Setalah peta bidang dikirim, digabungkan dengan map permohonan lalu dicetak sc berikut blangko sertifikat kemudian di tandatangani kasubsi, kasi, kakar, kirimkan lagi ke sekertariat untuk dinomor 208 setelah itu turun ke loket lalu pengambilan (sendiri/dikuasakan).
b.         Penyusunan sertifikat setelah pembukuan di BPN.
c.          Bila mana ada masalah, sengketa   
d.         Apabila sertifikat hilang maka akan dibuatkan surat pernyataan dari BPN, Desa, Kecamatan, Kepolisian selama 3 bulan
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1997
BAB VI
PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI


Pasal 58
(1)    Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat hak diterbitkan baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
(5)    Penggantian sertifikat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.



Pasal 59
Dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.




II. Jelaskan dan tuliskan bentuk-bentuk kesepakatan dan janji-jani yang harus    dituangkan dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT) berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Dengan mempertimbangkan kepentingan pihak debitur maupun kreditur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar