Minggu, 25 Desember 2011

Ilmu Sosial Dasar

ILMU SOSIAL DASAR
1.      Jelaskan Berbagai Pendekatan Sistematik Dan Masalah Sosial Budaya ?
pendekatan sistematik yaitu :
terdapat dari individu, keluarga, masyarakat, agama.
Masalah-masalah sosisal telah menghantui manusia sejak adanya peradaban manusia karena dianggap sebagai pengganggu kesejahteraan hidup mereka sehingga merangsang para warga masyarakat untuk mengidentifikasi, menganalisis, memahami, dan memikirkan cara-cara untuk mengatasinya.di masa lampau, pada waktu belum ada ahli-ahli ilmu sosial, para warga masyarakat yang biasanya peka terhadap adanya masalah-masalah  sosial adalah para ahli filsafat, para ahli dan pemuka agama, serta para ahli politik dan kenegaraan.
Di samping pendekatan-pendekatan  tersebut, berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang tergolong dalam ilmu sosial (seperti antropologi, sosiologi, politik, psikologi sosial, dan komunnikasi)
Perubahan sosial dan perubahan budaya adalah proses-proses yang secara tepat dan terus menerus dialami oleh setiap masyarakat manusia, cepat atau lambat, berlangsung dengan tenang ataupun berlangsung dengan kekacauan[1]
Sosiologi menggunakan beberapa pokok persosalaln berbagai ukurun, sebagai berikut:
·         unsur-unsur yang pertama dan pokok dari masalah sosial adalah adanya perbedaann yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi-kondisi  nyata kehidupan. artinya, adanya kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan tentang apa yang seharusnya  terjadi dengan apa yang terjadi dalam kenyataan  pergaulan hidip. sbet
·         Masalah sosial merupakan persoalan yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung pada kondisi maupun proses-proses sosial. Jadi. Sebab-sebab terpenting masalah sosial haruslah bersifat sosisal, tetapi juga pada sumbernya.
·         sukar untuk membayangkan bahwa setiap warga negara masyarakat harus menentukan nilai-nilai sosial untuk kemudian dilebur menjadi satu pendapat.
Ø  Kemiskinan
Ø  Kejahatan
Ø  Disorganisasi Keluarga
Ø  Masalah Generasi Muda Dalam Masyarakat Moder
Ø  Peperangan
Ø  Pelanggaran Terhadap Norma-Norma Masyarakat
Ø  Masalah Kependudukan
Ø  Masalah Lingkungan Hidup
2.      Jelaskan Berbagai Pendekatan Teoritis Tentang System Sosial Budaya ?
pendekatan teoritis itu terbagi menjadi dua macam yaitu[2] :
1.      structural-functional approach
2.      Pendekatan konflik
structural-functional approach
Yang Dimaksud Dengan structural-functional approach , sudut pendekatan yang menganggap bahwa masyarakat pada  dasarnya terintegrasi atas dasar kata sepakat para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu ,suatu general agreements yang memiliki daya mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan diantara para anggota masyarakat. Ia memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi kedalam suatu bentuk equilibrium. Oleh karena sifatnya yang demikian,maka aliran pemikiran tersebut juga sebagai integration approach,order approach, atau equilibrium approach, atau dengan lebih opuler disebut sebagai structural-functional approach (selanjutnya disebut pendekatan fungsional structural atau fyngsionallisme-struktural .
Pendekatan fungsionalisme structural sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Parson dan para pengikutnya,dapat kita kaji melalui sejumlahanggapan dasar mereka sebagai berikut:
·         Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu system daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.

·         Dengan demikian hubungan mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbale balik
·         Sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna,namun secara fundamental system sosial selalu cenderumg bergerak kearah equilibrium yang bersifat dinamis.
·         Sekalipun disfungsi,ketgangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi juga ,akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian-penyesuaian dan proses institusionalisasi.
·         Factor paling penting yang memiliki daya mengintegrasikan suatu system sosial adalah consensus diantara para anggita masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.
Oleh karena ia mengabaikan kenyatan-kenyatan itulah, maka Pendekatan fungsionalisme structural dipanndang oleh banyak para ahli sosiologi sebagai pendekatan yang bersifat reaksioner,dan oleh kerananya dianggap kurang mampu menganalisis masalah-masalah perubahan kemasyarakatan.
Mempelajari system sosial budaya akan lebih mengenai bila mengetahui terlebih dahulu apakah suatu system itu. Pengertian tentang system pertama kali dapat diperoleh dari definisinya. Dengan demikian definisi ini akan mempunyai peranan yang penting didalam pendekatan unuk mempelajari susatu system. Pendekatan system yang merupakan kumpulan dari elemen-elemen atau komponen-komponen atau subsistem merupakan definisi yang lebih luas. Definisi  ini banyak lebih diterima, karena kenyataan suatu system dapat terdiri atas beberapa subsistem atau system bagian.
Menelaah kehidupan masyarakat sebaqai system sosial dan system budaya, maka terlebih dahulu, perlu  mengkaji pengertian masyarakat agar dapat memperoleh suatu gambaran awal. Dalam pengertian sosiologi , masyarakat tidak dipandang sebagai suatu kummpulan individu atau sebagai penjumlahan dari individu-individu  semata-mata. Masyarakat merupakan suatu pergaulan hidup, oleh karena manusia itu hidup bersama.
Beberapa orang sarjana telah mencoba untuk memberikan definisi masyarakat (society) diantaranya:
·         Mac iver dan page yang mengatakan bahwa masyarakat ialah suatu system dari kebiasaan dann tata cara , dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.
·         Ralp Linton mengemukakan, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap dari mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
·         selo soemardjan menyakan bahwa masyarakat adalah orang-orang hidup bersama.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang tidak mungkin berurusan dengan hasil-hasil kebudayaaan .setiap orang melihat, mempergunakan, bahkan kadang-kadang  merusak kebudayaan . masyarakat adalah orang atau manusia  yang hidup bersama  yang menghasilkan  kebudayaan, keduanya tak dapat dipisahkan dan selamanya dwitunggal, tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya, tak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya, walaupun secara teoritis dan untuk kepentingan analitis,  kedua persoalan tersebut dapat dibedakan dan dipelajari secara terpisah. Namun, apakahn yang disebut kebudayaan itu? Pengertian kebudayaan meliputi bidang yang luasanya seolah-olah  tidak ada batasnya. Dengan demikian, sukar sekali untuk mendapatkan pembatasan pengertian taau definisi yang tegas dan terinci yang mencakup segala sesuatu yang seharusnya termasuk dalm pengertian tersebut. Dalam pengertian sehari-hari,  istilah kebudayaan sering diarrtikan sama dengan kesenian, terutama seni suara dan tari, tetapi apabila istilah kebudayaan diartikan menurut ilmu sosial maka kesenian merupakan merupakan bagian salah satu bagian saja dari kebudayaan.
Kata “kebudayaan” berasal dari (bahasa sangsakerta) buddayah, yang merupakan bentuk jamak kata budhi, yang berarti budhi atau akal. Kebudayaan diartiakan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budhi atau akal.
Selo soemardjan dan soeleman soermardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas unsure-unsur besar maupun kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan. Beberapa orang sarjana telah mencoba merumuskan unsure-unsur pokok kebudayaan itu, misalnya Mel ville j. Herskovits mengajukan empat unsure  pokok kebudayaan yaitu :
1) alat-alat teknologi
2) system ekonomi
3)keluarga
4) kekuasaan politik.
.
  




                                                             





[1] Jacobus Ranjabar, Sisitem Sosial Budaya Indonesia,Ghalia Indonesia, bogor,2006, hal 20
2 Nisbet, Robert A. 1961. The study of social problems. Dalam comtemporacy social problems new York:Harcourt.       Hal 3-5.

3Nasikun, Sistem Sosial Indonesia,PT Raja Grafindo,Jakarta,1995,hal 9
o-ansi-� a u g ��H �XF p>

8). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Pasal 107 a-f. Pelaksanaan pidana mati yang menurut Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.
Di samping adanya beberapa perundang-undangan yang merubah KUHP di atas, terdapat juga beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana. Di antaranya adalah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak pidana korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup (diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pencucian uang (diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar