Minggu, 25 Desember 2011

PHI

Pengertian hokum tata Negara
  1. Vollenhoven
    Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
    2. Wade dan Phillips
    Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
    3. Paton
    Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
    4.
    A.V.dicey
    Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
    “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
    Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
    Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
    5. Van der pot
    Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
    6. Scholten
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
    Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
    7. Austin
    Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
    8. Apeldorn
    Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
    hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
    9. Logemann
    Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
    - Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
    - Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
    10. Maurice du verger
    Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
    - Organisasi dan fungsi politik lembaga negara
    11. Kusumadi pudjosewojo
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
    12. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
    13. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
    14. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
Pengertian beberapa ahli hukum administrasi negara
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. 
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
DEFINISI HUKUM TATA NEGARA


Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara
Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .
Fungsi
Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

Scholten
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Logemann
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis
Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

Apeldoorn
Hukum Tata Negara
Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
Paton
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .

A.V. Dicey
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “
Maurice Duverger
Hukum Tata Negara
Adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk negara ( kesatuan atau federal ), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik ), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan ( yang memegang kekuasaan penguasa ) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan ( terdiri dari seorang atau sejumlah orang ), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

Jadi dari definisi-definisi 
tersebut dapat di tarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Azaz-azas Hukum Tata Negara
 Azas Pancasila
v
Setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
 Azas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
v
Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
Azas Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum ayng menjamin keadilan kepada warga negaranya. 
Azas Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
 Azas Kesatuan
v 
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi
 Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
v
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
1. Arti Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik.
2. Penggolongan Hukum Pidana
Hukum Pidana mulai dipergunakan pada zaman pendudukan jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda. Hukum Pidana termasuk golongan hukum publik.
3. Wujud Hukum Pidana
Hukum publik terbagi ke dalam tiga golongan hukum yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum perdata.
Ketiga golongan hukum itu memuat banyak norma dan ada yang disertai ancaman hukman pidana atas pelanggarannya. Inilah yang apda pokoknya merupakan hukm pidana.
Hukum pidana yang tergambar dapat berwujud tiga macam yaitu :
a. Dengan cara dikupulkan dalam satu kita kodifikasi yaitu kitab undang-undang hukum pidana atau wetboek van strafrecht.
b. Secara tersebar dalam berbagai undang-undang tentang hal-hal tertentu yang dalam bagian penghabisan memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran beberapa pasal dari undang-undang itu.
c. Secara ancaman hukuman pidana “kosong” yaitu penentuan hukuman pidana pelangaran suatu jenis larangan yang mungkin sudah ada atau yang masih akan diadakan dalam undang-undang lain.
4. Isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab ini terdiri dari tiga buku :
a. Buku I memuat ketentuan-ketentuan umum (Algemene Lerstrukken) pasal 1-103.
b. Buku II Mengatur tentang tindak pidana kejahatan (Misdrijven) pasal 104-488
c. Buku III mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) pasal 489-569.
5. Hukum Adat Kebiasaan (Gewoonterecht)
Hukum pidana hanya terdiri atas apa yang dinamakan hukum tertulis yaitu yang termuat dalam peraturan undang-undang. Terlihat pada pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatakan bahwa suatu tindakan hanya dapat merupakan tindak pidana apabila berdasar atas suatu undang-undang. Maka tidak ada hukum adat kebiasaan atau gewoonterecht dalam rangkaian hukum pidana. Tetapi beberapa daerah masih ada yang dinamakan peradilan adat yang dijalankan oleh penguasa-penguasa di daerah yang masih berlaku “hukum pidana adat” ini.
6. Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
Keadaan hukum pidna ini dilanjutkan pada zman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar dari aturan-aturan perlaihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-udang Dasr Republik Indonesia 1945 pasal II dari aturan perlaihan yang berbunyi :
“Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Nomor 1 Tahun 1945 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indoensia II nomor 9 diadakan penegaskan tentang hukum pidana ya
Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Sejak dahulu maka hukum yang berlaku bagi orang Belanda di Indonesia sebanyak mungkin disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a. IS). Jadi sejak permulaan, hukum pidana tertulis yang berlaku bagi orang Belanda dikonkordasi dengan hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda.
Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama disini adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari : (E, Utrecht : 1965).
1. Hukum Statuta (yang termuat dalam statutan van Batavia)
2. Hukum Belanda yang kuno
3. Asas-asas hukum Romawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar