Sabtu, 24 Desember 2011

perjanjian in nominat

BAB I
                                                                        PENDAHULUAN                        

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam praktik istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu. Banyak pelaku bisnis mencampuradukkan kedua istilah tersebut seolah merupakan pengertian yang berbeda. Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disingkat BW) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III Bab Kedua tentang “Perikatan-Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Perjanjian” yang dalam bahasa aslinya (Bahasa Belanda), yaitu: van verbintenissen die uit contract of overeencomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung pendapat banyak sarjana, antara lain: Jacob Hans Niewenhuis, Hofman, J. Satrio, Soetojo Prawirohamidjojo, Mariam Darus Badrulzaman, Purwahid Patrik dan Tirtodiningrat yang menggunakan istilah kontrak dan perjanjian dalam pengertian yang sama. Terhadap penggunaan istilah kontrak dan perjanjian, penulis sependapat dengan beberapa sarjana yang memberikan pengertian sama antara kontrak dengan perjanjian. Hal ini disebabkan fokus kajian penulis berlandaskan pada perspektif Burgerlijk Wetboek (BW), dimana antara perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) mempunyai pengertian yang sama dengan kontrak (contract).
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominat) dan perjanjian tidak bernama (innominat). Perjanjian bernama adalah perjanjian yang terdapat dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. Perjanjian bernama dalam KUH Perdata diatur dalam Buku III yang dimulai dari Bab V sampai dengan Bab XVIII, jumlah pasal yang mengatur tentang perjanjian bernama ini sebanyak 394 pasal dalam KUH Perdata ada 15 (lima belas) jenis, yang salah satu termasuk kedalam perjanjian tersebut  adalah perjanjian jual beli.
Perjanjian jual beli sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari karena salah satu cara untuk mendapatkan suatu benda yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari adalah dengan cara menjual atau membeli benda tersebut dari orang lain. Dasar sederhana itulah yang menjadikan perjanjian jual beli sangat sering dilakukan seseorang dalam kehidupannya. Pasal 1457 KUH Perdata menjelaskan pengertian jual beli, sebagai berikut: “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Pihak yang ada pada perjanjian jual beli, adalah penjual dan pembeli. Untuk mengadakan perjanjian ini, biasanya penjual dan pembeli ini berada dalam suatu tempat,  sehingga penjual dan pembeli bertemu satu sama lain, dan benda yang dijadikan sebagai obyek dari jual beli juga dibawa oleh penjual dan diperlihatkan kepada pembeli. Di tempat itulah semua proses jual beli dilakukan antara penjual dengan pembeli. Jual beli termasuk dalam perjanjian konsensuil artinya ia sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang sah (mengikat atau mempunyai kekuatan hukum) pada detik tercapainya sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok (esentialia) yaitu barang dan harga, biarpun jual beli itu mengenai barang yang tak bergerak. Sifat konsensuil jual beli ini ditegaskan dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi, “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.

1.2 Idenfikasi Masalah
1. Perjanjian apa saja yang termasuk Perjanjian Nominaat
2. Penggolongan Perjanjian Nominaat













BAB II
PEBAHANSAN

JENIS-JENIS PERJANJIAN
A.            Perjanjian Nominaat
Merupakan jenis perjanjian yang diatur atau disebutkan secara tegas di dalam KUH Perdata. Jenis-jenis perjanjian nominaat antara lain:
1.            Perjanjian jual beli (1457-1540)
2.            Perjanjian tukar meukar (1451-1546)
3.            Perjanjian sewa menyewa (1548-1600)
4.            Untuk melakukan pekerjaan (1601-1617)
5.            Kontrak perseroan (1618-1652)
6.            Kontrak perkumpulan (1653-1665)
7.            Hibah (1666-1693)
8.            Penitipan barang (1694-1743)
9.            Pinjam pakai (1740-1753)
10.          Pinjam meminjam (1754-1769)
11.          Bunga tetap/abadi (1770-1773)
12.          Kontrak  untung-untungan (1774-1791)
13.          Pemberian kuasa (1792-1819)
14.          Penanggungan (1820-1850)
15.          Kontrak perdamaian (1851-1864)
Beberapa Contoh perjanjian nominaat:
1.            Perjanjian Jual Beli
a.            Hakikat Perjanjian Jual Beli
Jual beli (koop en verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan (Pasal 1457 KUH Perdata). Unsur pokok dalam jual beli adalah barang dan harga.
Objek jual beli adalah barang-barang tertentu, yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya. Barang-barang tersebut tidak dilarang undang-undang untuk diperjualbelikan.
Dalam perjanjian jual beli ada jual beli dengan sistem percobaan yaitu barang yang akan dibeli, dicoba terlebih dahulu oleh si pembeli, misalnya jual beli mobil, radio, TV, dan lain-lain. (Pasal 1463 KUH Perdata).
Sebaliknya, ada juga jual beli yang pada waktu terjadinya perjanjial jual beli si pembeli belum melihat barang yang akan dibelinya itu, melainkan hanya contoh saja.
Sesuai dengan asas konsensualisme, perjanjian jual beli lahir/sah/mengikat para pihak pada saat tercapainya kesepakatan antara pembeli dan penjual. Pasal 1458 KUH Perdata berbunyi: “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.
Perjanjian jula beli dapat dibatalkan apabila penjual menjual barang yang bukan miliknya atau karena barang yang hendak dijual itu semuanya musnah pada saat penjualan berlangsung.
b.            Peralihan Hak
Peralihan hak milik atas barang terjadi setelah penyerahan barang oleh penjual. Penyerahan barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya seperti tanah dengan sertifikatnya, mobil/motor dengan BPKB-nya.
KUH Perdata mengatur prosedur penyerahan barang sesuai dengan jenis dan sifat barang yang akan diserahterimakan. Jika si penjual lalai melakukan penyerahan barang maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian. Pada umumnya penyerahan barang diatur sebagai berikut:
i.              Penyerahan barang bergerak cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu, atau bila barang yang dijual itu berada di gudang, dilakukan dengan penyerahan kunci gudang. Sedangkan bila barangnya sudah ada di tangan pembeli, penyerahan cukup dengan suatu pernyataan saja.
ii.             Penyerahan piutang-piutang dilakukan dengan “Cessie”.
iii.            Untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan “balik nama” di muka pegawai kadaster atau pegawai penyimpan hipotik.
iv.           Khusus untuk jual beli tanah, susuai UUPA No.5 Tahun 1960 yang diatur lebih lanjut dengan PP No.10 Tahun 1961, dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah), dan hak milik itu sudah berpindah pada saat dibuat akta di muka PPAT.
c.             Kewajiban dan Tanggung Jawab Penjual
Dalam perjanjian jual beli, penjual punya kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
i.              Menyerahkan barang yang dijualnya kepada si pembeli.
ii.             Menjamin bahwa barang yang dijual baik kondisi maupun jenis dan jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian jual beli.
iii.            Menjamin bahwa barang tersebut tidak akan mendapat gangguan dari pihak ketiga.
iv.           Penjual juga bertanggung jawab terhadap cacat-cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai atau yang mengurangi pemakaian.
d.            Kewajiban Pembeli
Pembeli punya kewajiban antara lain:
Membayar harga barang yang telah disepakati. Jika ternyata pembeli tidak membayar harga barang yang telah disepakati, maka penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan, karena hal itu merupakan wanprestasi.
Melakukan pembayaran tepaat pada waktunya. Apabila barang yang dijualnya itu belum dibayar oleh si pembeli, si penjual tidak diwajibkan atau diharuskan menyerahkan barang yang dijualnya itu, kecuali si penjual sendiri mengizinkan penundaan pembayaran oleh si pembeli.
Menanggung biaya akta jual beli, jika tidak diatur sebalikya dalam perjanjian.
2.            Perjanjian Sewa Menyewa
a.            Hakikat Perjanjian Sewa Menyewa
Hakikat perjanjian sewa menyewa adalah perjanjian yang dibuat para pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya manfaat dari sesuatu barang selama kurun waktu tertentu dengan harga tertentu pula. (Lihat Pasal 1548 KUH Perdata).
Jenis-jenis barang yang dapat disewakan adalah barang-barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak. Khusus untuk barang yang tidak bergerak yang dapat disewakan adalah barang tidak habis karena pemakaian.
Bedanya tukar menukar dengan sewa menyewa adalah bahwa pihak yang menyewakan tidak harus pemilik dari barang yang akan disewakan. Sebab, kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan barang untuk dinikmati dan bukan menyerahkan hak milik atas barang itu.
Sama seperti jual beli atau tukar menukar, sewa menyewa merupakan perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian akan sah dan mengikat pada saat tercapainya kesepakatan akan jenis barang dan harga sewa barang tersebut.
b.            Kewajiban Para Pihak
Dalam sewa menyewa, kewajiban penyewa adalah:
i.              Membayar biaya sewa yang telah disepakati dengan pemilik.
ii.             Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga barangnya tetap dapat dipakai sebagaimana manfaatnya.
iii.            Tidak mengalihkan barang yang disewanya kepada pihak lain tanpa izin pemilik barang yang disewakan.
iv.           Melakukan perbaikan-perbaikan yang kecil terhadap barang yang disewanya.
Sedangkan kewajiban pemilik barang adalah:
i.              Menyerahkan barang yang disewa kepada si penyewa.
ii.             Menjamin penyewa bahwa barang yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama masa persewaan belangsung.
iii.            Dalam kurun waktu sewa menyewa yang disepakati, pemilik barang harus melakukan perbaikan-perbaikan pada barang-barang yang disewakan, kecuali perbaikan yang kecil-kecil, yang merupakan kewajiban si penyewa.
Perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan oleh pemilik barang apabila pihak penyewa menyalahgunakan barang yang disewakannya.
Perihal resiko dalam sewa menyewa diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata. Yang memikul resiko kerusakan barang di dalam perjanjian sewa menyewa adalah orang yang menyewakan (pemilik), kecuali apabila kerusakan tersebut atas kesengajaan penyewa, maka resiko dipikul oleh penyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak tertulis (Pasal 1570 KUH Perdata), secara lisan juga dapat dilakukan (Pasal 1571 KUH Perdata). Berakhirnya perjanjian sewa menyewa secara tertulis berakhir pada saat berakhirnya waktu yang telah disepakati dalam perjanjian tanpa perlu pemberitahuan.
Sedangkan berakhirnya sewa menyewa secara lisan pada saat penyewa memberitahukan kepada yang menyewakan, bahwa ia hendak menghentikan penyewaannya. Pengakhiran itu harus diberitahukan kepada pemilik sebelum berakhirnya sewa menyewa.
Pemilik barang yang disewakan punya hak istimewa yang dilindungi UU yaitu hak untuk menyita barang-barang perabot rumah penyewa, apabila penyewa wanprestasi seperti tidak membayar biaya sewa. Penyitaan ini disebut “Pandbeslag”.
3.            Perjanjian Pinjam Pakai
a.            Hakikat Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian antara dua pihak, pihak pemilik barang dan pemakai. Pemilik memberikan suatu barang kepada pemakai secara cuma-cuma untuk kepentingan pemakai. Namun si pemakai punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut pada waktu yang dicantumkan dalam perjanjian. (Pasal 1740 KUH Perdata).
Ada perbedaan antara perjanjian penitipan barang dengan perjanjian pinjam pakai. Pinjam pakai diadakan untuk kepentingan pihak yang meminjam barang, sedangkan penitipan barang diadakan utuk kepentingan pihak yang menitipkan barang.
Perjanjian pinjam pakai ini pada prinsipnya dapat diwariskan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati kecuali diperjanjikan lain.
b.            Kewajiban Para Pihak
Dalam perjanjian pinjam pakai, kewajiban peminjam adalah:
i.              Menyimpan dan memelihara barang pinjaman secara bertanggung jawab.
ii.             Tidak boleh memakai barang pinjaman, selain yang ditetnukan dalam perjanjian semula.
iii.            Menanggung resiko dan mengganti kerugian akan musnahnya barang yang dipinjamkan kepadanya (Pasal 1745-1746 KUH Perdata).
Dalam Pasal 1746 dikatakan:”Jika barang pada waktu dipinjam, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu biarpun terjadi karena suatu kejadian yang tak disengaja adalah atas tanggung jawab si peminjam, kecuali apabila telah diperjanjikan sebaliknya”.
Sebaliknya, jika barang yang dipinjam itu menjadi berkurang harganya karena pemakaian di luar kesalahan si pemakai, yang harus memikul resiko adalah si pemilik atau orang yang meminjamkan.
Walaupun dalam perjanjian pinjam pakai dilakukan untuk kepentingan peminjam namun pemilik barang tetap mempunyai kewajiban. Kewajibannya adalah:
i.              Menanggung resiko apabila barang yang dipinjamkan itu menimbulkan kerugian pada pihak peminjam karena adanya cacat-cacat yang dapat merugikan peminjam.
ii.             Tidak dapat menuntut kembali barang yang dipinjamkannya sebelum lewat waktu yang dijanjikan.
iii.            Menanggung biaya yang dikeluarkan oleh peminjam yang digunakannya untuk menyelamatkan barang bukan karena kelalaian atau kesalahannya.

B.            Perjanjian Innominaat
Merupakan jenis perjanjian yang tidak diatur/tidak disebutkan secara tegas dalam KUH Perdata. Perjanjian ini timbul dan berkembang dalam masyarakat sesuai kebutuhan. Jenis-jenis perjanjian innominaat antara lain:
1.            Kontrak Joint Venture
2.            Kontrak Production Sharing
3.            Leasing
4.            Franchise, dll.
Beberapa Contoh perjanjian nominaat:
1.            Franchise
a.            Sekilas tentang Sistem Franchise
Franchise disebut juga waralaba. Di Indonesia, waralaba mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing di sektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya.
Istilah waralaba itu sendiri berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa (privillege) dari pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
Kita dapat menyimak pengertian kerjasama waralaba pada PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Waralaba disebutkan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Ada dua pihak dalam kerjasama franchise. Pertama, Franchisor (pemilik/pemegang hak merk/intelektual tertentu). Umumnya merek barang atau jasa yang dimiliki Franchisor adalah barang atau jasa yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selain itu, sistem manajemennya juga harus kuat.
Kedua, Franchisee (investor) yaitu pihak yang akan merek dan sistem manajemen Franchisor untuk dipakai dalam bisnisnya. Untuk menjadi Franchisee dia harus membayar sejumlah nilai (Franchise Fee) kepada Franchisor.
Semua kesepakatan antara Franchisee dengan Franchisor kemudian dituangkan dalam Franchise Agreement. Franchise Agreement adalah dasar kerjasama kedua belah pihak. Franchise Agreement yang baik harus memberi win-win solution kepada kedua belah pihak.
b.            Kode Etik Kerjasama Franchise
Dalam kaitan dengan itu Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) telah membuat semacam kode etik berkaitan dengan kerjasama franchise ini.
i.              Franchisor bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh calon franchisee dan dalam hubungan franchisor/franchisee mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing.
ii.             Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok, dst.
iii.            Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchisee-nya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan terdapat saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama.
iv.           Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis franchise dengan tujuan mempertahankan integritas sistem franchise.
v.            Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchise dan tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri.
vi.           Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak.
vii.          Franchisor dan Franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi perselisihan franchisor maupun franchisee memprioritaskan untuk mencari solusi melalui mediasi serta komit untuk menjaga kepentingan konsumen.
c.             Jenis-Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
i.              Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
ii.             Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Saat ini di Indonesia sudah banyak pilihan jenis franchise ini, mulai dari makanan, supermarket, biro travel, dll bahkan hingga loundry kiloan.
d.            Biaya Waralaba
Biaya waralaba meliputi:
i.              Biaya awal, dimulai dari yang tergolong murah ( dibawah Rp. 10 juta ) hingga yang tergolong mahal ( diatas Rp. 1 miliar ). Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
ii.             Biaya royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
2.            Perjanjian Joint Venture
a.            Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah. Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana dari mengoperasikan WTP (water treatment plant), pendistribusian air, pembacaan meteran air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan pipa. Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan kendaraan (truk-truk), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer antar pos-pos pengumpul sampah.
b.            Prinsip BOT
Kontrak Bangun, Operasikan dan Transfer (Build, Operate and Transfer) digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan keterbatasan dana pemerintah. Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.
Struktur Pembiayaan
Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas baru. Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian. Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.
Keuntungan
BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan fasilitas infrastruktur baru.
Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil untuk pihak swasta karena pemerintah adalah penggunan tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak mekanisme BOT apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi swasta akan kembali.
Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru.
c.             Prinsip Konsesi
Dalam Konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner.
Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah yang harus disediakan. Aset-aset infrastruktur yang tetap dipercayakan kepada konsesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah kontrak habis maka aset infrastruktur akan menjadi milik pemerintah. Periode konsesi diberikan biasanya lebih dari 25 tahun. Lamanya tergantung pada perjanjian kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.
Pada sektor persampahan, pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampaf menjadi sesuatu energi. Pada sektor air bersih, konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu. Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.
Struktur Pembiayaan
Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasi--termasuk pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya kontrak. Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada penjanjian kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu. Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran konsesioner dan hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun hal ini sebaiknya dihindarkan.
d.            Prinsip Joint Venture
Kerja sama Joint venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keuggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manejemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat. Perlu diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara. Di bawah joint venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru atau menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan pemerintah menjual sebagian modal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang independen terhadap pemerintah. Joint venture dapat digunakan secara kombinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain. Misal, pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT, atau konsesi untuk penyediaan infrastruktur.
Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan "benar-benar" bentuk public-private partnership yaitu antara pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, dan lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling "share" dalam menyelesaikan masalah infrastruktur lokal. Di bawah joint venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.
Dibawah joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.
Struktur Pembiayaan
Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika telah terbentuk. Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya. Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.
e.            Prinsip Community-Based Provision
CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil. CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah. NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.
Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang (Contoh Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini). Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.
Struktur Pembiayaan
Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka. Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut. Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan. Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.

3.            Leasing
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a.            Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.            Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
i.              2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
ii.             3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
iii.            7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
c.             Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a.            jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b.            Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.            Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b.            Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).


Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan.
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
a.            Finance Lease
i.              Perlakuan Pajak bagi Lessor
-              Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
-              Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
-              Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
-              Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
-              Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
-              Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
-              Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
ii.             Perlakuan Pajak bagi Lessee
-              Selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
-              Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
-              Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
-              Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
-              Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
-              Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
-              Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b.            Operating Lease
i.              Perlakuan Pajak bagi Lessor
-              Seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
-              Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
-              Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
ii.             Perlakuan Pajak bagi Lessee
-              Pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-              Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
-              Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
-              Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

http://www.plunder.com/Jenis-Perjanjian-doc-download-7e1ba722e7.htm














Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1)KUH Perdata.


Perjanjian dan Kontrak
Perjanjian atau persetujuan batasannya diatur dalam Pasal 1313 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
“suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Para ahli hukum
menerangkan definisi perjanjian, antara lain sebagai berikut:

a.  Prof. R. Subekti, S.H.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. Dari peristiwa ini ditimbulkan suatu hubungan antara dua
orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu
perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya,
perjanjian itu berupa rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji
atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis


Kontrak adalah sebuah kesepakatan yang mengikat antara dua atau lebih pihak yang berkompeten dalam hal tertentu dan berdasarkan hukum tertentu pula. Sebuah perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika:
1. Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran");
2. Perjanjian tersebut harus "sukarela" (tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan keliru dari fakta-fakta);
3. Harus ada sebenarnya "pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain kontrol pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain manfaat serampangan bukan kontrak);
4. Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus "kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian yang mereka buat) ;
5.Substansi perjanjian tidak boleh "bertentangan dengan kebijakan publik"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar